<!--[if gte mso 9]>
Lombok memiliki kultur budaya yang tidak jauh berbeda dengan budaya yang kita temui di Bali. Sejarah telah menunjukkan bahwa Lombok dan Bali memiliki beberapa kesamaan dan kemiripan.
Salah satu budaya unik yang dimiliki oleh masyarakat Lombok adalah kawin culik. Kawin culik atau biasa dikenal dengan kawin curi yaitu pernikahan yang akan dilangsungkan dengan cara mencuri mempelai wanita terlebih dahulu.
Adat kawin culik
Tidak hanya itu, jika seseorang yang ingin menikah, namun tidak menculik calon mempelainya maka hal tersebut dianggap tabu dan bahkan tidak diterima oleh beberapa masyarakat Lombok. Para orang tua gadis yang sudah siap menikah biasanya lebih suka apabila anak gadis mereka diculik daripada diminta dengan cara baik-baik seperti proses melamar yang sering kita temukan di beberapa pulau lain di Indonesia.
Upacara adat, sanksi adat, dan berbagai peraturan-peraturan yang tertulis dan tidak tertulis harus ditaati oleh Penculik ataupun yang akan diculik. Setiap perbuatan mengandung juga beberapa konsekuensi sehingga hal tersebut bisa menjadi sebuah tolak ukur keunikan sebuah budaya.
Keberanian atau kejantanan adalah faktor yang paling dibutuhkan untuk menculik atau mencuri seorang gadis yang siap diajak menikah. Dengan menculik, maka calon mempelai laki-laki dianggap sudah siap dan cukup jantan untuk menikah. Itulah sebabnya mengapa orang tua sang gadis lebih suka apabila anaknya diculik sebelum melakukan prosesi pernikahan.
Beberapa konsekuensi yang akan diterima oleh si penculik apabila mereka gagal diantaranya adalah sanksi adat yang berupa denda dan beberapa sanksi lainnya. Tidak hanya itu, proses menculik pun tidak sederhana melainkan memiliki beberapa aturan.
Proses penculikan
Setelah sang gadis dicuri atau diculik, biasanya sang gadis akan dititipkan terlebih dahulu di keluarga terdekat mempelai pria selama satu malam lamanya. Setelah itu, keesokan harinya barulah keluarga sang mempelai pria menghubungi keluarga si gadis untuk mengabarkan bahwa anak gadis mereka telah diculik.
barulah kemudian kedua belah pihak membicarakan berbagai hal seperti upacara pernikahan, seserahan, dan beberapa hal penting yang berkaitan dengan upacara adat nantinya.
Peraturan kawin culik
Dalam penculikan ini, tidak boleh ada unsur paksaan dari sang mempelai pria kepada gadis. Apabila terjadi paksaan atau ancaman maka hal tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah dan menyebabkan jatuhnya sanksi.
Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa kawin culik adalah adat istiadat yang dilakukan oleh calon mempelai pria dan seorang gadis yang berdasarkan rasa suka sama suka.
Proses penculikan sendiri tidak selalu berjalan mulus dan berhasil. Adakalanya penculikan tersebut gagal karena ketahuan atau gagal karena di dahului oleh pesaing. Kegagalan-kegagalan tersebut harus ditanggung oleh si penculik dengan menerima sanksi adat dari ketua adat kampung asal si gadis.
0 Comments on Mengenal Kawin Culik, Budaya Asli Lombok as of 1/24/2015 7:25:00 PM
Add a Comment